Beranda | Artikel
MENGHIASI MASJID
Selasa, 20 April 2021

  • Soal : Pada saat hari raya Idul Fitri dan pada hari besar lainnya, di beberapa tempat terdapat kebiasaan menghiasi masjid dengan berbagai macam bentuk dan warna lampu, serta bunga. Pertanyaanya, apakah ini diperbolehkan oleh Islam, ataukah tidak? Manakah dalil yang memperbolehkan atau dalil yang melarang?

Jawab :
Masjid merupakan baitullah (rumah Allah). Masjid merupakan tempat yang paling baik. Allah Ta’alamemerintahkan agar (kaum Muslimin) menghargai dan mengagungkan masjid dengan dzikrullah (berdzikir kepada Allah), mendirikan shalat, mengajarkan berbagai masalah agama kepada manusia, membimbing mereka menuju kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat. Juga dengan cara membersihkannya dari najis, patung, berbagai perbuatan syirik, bid’ah dan khurafat (menyimpang) dan menjaga masjid dari kotoran. Juga (mengagungkan masjid) dengan memeliharanya dari permainan sia-sia dan teriakan-teriakan, meskipun untuk mencari barang hilang atau yang semisalnya, yang bisa menimbulkan kesan masjid seperti jalan umum, pasar. Juga (menghargai masjid) dengan melarang penguburan mayit di dalamnya, juga dilarang membangun masjid di atas kubur.

Menjaga masjid, juga dengan tidak menggantungkan lukisan, ataupun melukis atau yang lainnya di tembok yang bisa menjadi jalan mengantarkan kepada kesyirikan, atau bisa mengganggu konsentrasi orang beribadah kepada Allah Ta’ala, serta bertolak belakang dengan motivasi utama pembangungan masjid.

Semua masalah di atas sudah dijaga oleh Rasulullah صلى الله عليه والسلام , sebagaimana dalam sirah (kisah perjalanan hidup) dan dalam amaliyah beliau صلى الله عليه والسلام . Rasulullah صلى الله عليه والسلام telah menerangkan hal ini kepada umatnya, agar (umatnya) bisa meniti jalan yang pernah mereka tempuh, dan menjadikan petunjuk mereka sebagai pedoman dalam menghormati dan memakmurkan masjid dengan segala hal yang bisa mengangkat nilai masjid, yaitu tegaknya syariah Allah (dan) untuk mengikuti Rasulullah صلى الله عليه والسلام .

Belum ada riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه والسلام mengagungkan masjid dengan memberikan penerangan dan meletakkan karangan bunga pada saat hari raya, ataupun moment-moment tertentu. Cara pengagungan dengan memberikan lampu warna-warni, tidak dikenal pada masa Khulafaur Rasyidin serta para imam dari generasi pertama yang dijadikan panutan yaitu (generasi yang dijelaskan Rasulullah n, bahwa mereka merupakan generasi terbaik) padahal pada masa itu masyarakat sudah mengalami kemajuan, memiliki banyak harta, berbudaya tinggi, dan berbagai macam bentuk serta warna perhiasan bisa didapatkan. Dan kebaikan yang paling baik terletak pada ittiba’ kepada Rasulullah n, petunjuk Khulafaur Rasyidin, serta para ulama yang meniti jalan mereka.

Kemudian menyalakan lilin di masjid, memasang berbagai lampu listrik di atas atau di sekitarnya, memasang bendera di menara, serta meletakkan karangan bunga pada hari raya atau moment-moment tertentu dengan maksud menghiasi dan mengagungkan masjid, merupakan perbuatan tasyabbuh (meniru) pada perbuatan yang dilakukan orang-orang kafir terhadap tempat ibadah mereka. Padahal Nabi صلى الله عليه والسلام telah melarang tasyabbuh pada hari-hari raya dan cara ibadah mereka.

Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘ala Nabiyina Muhammadin wa ‘alihi wa shahbihi wa sallam.

Lajnatu Ad Da-imatu Lil Buhuts Al Ilmiyati Wl Ifta’: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Ketua), Syaikh Abdurrazaq Al Afifi (Wakil Ketua), Syaikh Abdullah bin Qu’ud (Anggota).
(Fatawa Ramadhan Fi Ash Shiyam Wa Al Qiyam Wa Al Itikaf Wa Zakat Al Fithri, II/949-950).

Majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426 H/2005 M


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/fatawa/menghiasi-masjid/